Monday 28 May 2012

BAB 11 KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

BAB 11 KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH

·         Kebijakan Pemerintah  
Kebijakan Dalam Negeri Pemerintah Orde Baru adalah tema yang akan kita bahas pada subbab kali ini. Struktur perekonomian Indonesia pada tahun 1950-1965 dalam keadaan kritis. Pemerintah Orde Baru meletakkan landasan yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan melalui tahapan Repelita, keadaan kritis ditandai oleh hal-hal sebagai berikut Kebijakan Pemerintah Masa Orde baru:


a. Sebagian besar penduduk bermata pencaharian di sektor pertanian sehingga struktur perekonomian Indonesia lebih condong pada sektor pertanian.


b. Komoditas ekspor Indonesia dari bahan mentah (hasil pertanian) menghadapi persaingan di pasaran internasional, misalnya karet alam dari Malaysia, gula tebu dari Meksiko, kopi dari Brasil, dan rempah-rempah dari Zanzibar (Afrika), sehingga devisa negara sangat rendah dan tidak mampu mengimpor bahan kebutuhan pokok masyarakat yang saat itu belum dapat diproduksi di dalam negeri.


c. Tingkat investasi rendah dan kurangnya tenaga ahli di bidang industri, sehingga industri dalam negeri kurang berkembang.


d. Tingkat pendapatan rata-rata penduduk Indonesia sangat rendah. Tahun 1960-an hanya mencapai 70 dolar Amerika per tahun, lebih rendah dari pendapatan rata-rata penduduk India, Bangladesh, dan Nigeria saat itu.


e. Produksi Nasional Bruto (PDB) per tahun sangat rendah. Di sisi lain pertumbuhan penduduk sangat tinggi (rata-rata 2,5% per tahun dalam tahun 1950-an).


f. Indonesia sebagai pengimpor beras terbesar di dunia.
Kebijakan Pemerintah Masa Orde baru

g. Struktur perekonomian pada akhir tahun 1965, berada dalam keadaan yang sangat merosot. Tingkat inflasi telah mencapai angka 65% dan sarana ekonomi di daerah-daerah berada dalam keadaan rusak berat karena ulah kaum PKI/BTI yang saat itu berkuasa dan dengan sengaja ingin mengacaukan situasi ekonomi rakyat yang menentangnya.


Tugas pemerintah Orde Baru adalah menghentikan proses kemerosotan ekonomi dan membina landasan yang kuat bagi pertumbuhan ekonomi ke arah yang wajar. Dalam mengemban tugas utama tersebut, berbagai kebijaksanaan telah diambil sebagaimana tertuang dalam program jangka pendek berdasarkan Tap. MPRS No. XXII/MPRS/1966 yang diarahkan kepada pengendalian inflasi dan usaha rehabilitasi sarana ekonomi, peningkatan kegiatan ekonomi, dan pencukupan kebutuhan sandang.


Program jangka pendek ini diambil dengan pertimbangan apabila laju inflasi telah dapat terkendalikan dan suatu tingkat stabilitas tercapai, barulah dapat diharapkan pulihnya kegiatan ekonomi yang wajar serta terbukanya kesempatan bagi peningkatan produksi. Dengan usaha keras tercapai tingkat perekonomian yang stabil dalam waktu relatif singkat. Sejak 1 April 1969 pemerintah telah meletakkan landasan dimungkinkannya gerak tolak pembangunan dengan ditetapkannya Repelita I. Dengan makin pulihnya situasi ekonomi, pada tahun 1969 bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan lima tahun yang pertama.


Berbagai prasarana penting direhabilitasi serta iklim usaha dan investasi dikembangkan. Pembangunan sektor pertanian diberi prioritas yang sangat tinggi karena menjadi kunci bagi pemenuhan kebutuhan pangan rakyat dan sumber kehidupan sebagian besar masyarakat. Repelita I dapat dilaksanakan dan selesai dengan baik, bahkan berbagai kegiatan pembangunan dipercepat sehingga dapat diikuti oleh Repelita selanjutnya. Perhatian khusus pada sektor terbesar yang bermanfaat menghidupi rakyat, yaitu sektor pertanian. Sektor pertanian harus dibangun lebih dahulu, sektor ini harus ditingkatkan produktivitasnya. Bertumpu pada sektor pertanian yang makin tangguh itu kemudian barulah dibangun sektor-sektor lain.


Demikianlah pada tahap-tahap awal pembangunan, secara sadar bangsa Indonesia memberikan prioritas yang sangat tinggi pada bidang pertanian. Pembangunan yang dilaksanakan, yaitu membangun berbagai prasarana pertanian, seperti irigasi dan perhubungan, cara-cara bertani, dan teknologi pertanian yang diajarkan dan disebarluaskan kepada para petani melalui kegiatan penyuluhan. Penyediaan sarana penunjang utama, seperti pupuk, diamankan dengan membangun pabrik-pabrik pupuk. Kebutuhan pembiayaan para petani disediakan melalui kredit perbankan. Pemasaran hasil produksi mereka, kita berikan kepastian melalui kebijakan harga dasar dan kebijakan stok beras.



Strategi yang memprioritaskan pembangunan di bidang pertanian dan berkat ketekunan serta kerja keras bangsa Indonesia, khususnya para petani, produksi pangan dapat terus ditingkatkan. Akhirnya, pada tahun 1984 bangsa Indonesia berhasil mencapai swasembada beras. Hal ini merupakan titik balik yang sangat penting sebab dalam tahun 1970-an, Indonesia merupakan negara pengimpor beras terbesar di dunia. Bersamaan dengan itu tercipta pula lapangan kerja dan sumber mata pencaharian bagi para petani. Swasembada beras itu sekaligus memperkuat ketahanan nasional di bidang ekonomi, khususnya pangan.Kebijakan Pemerintah Masa Orde baru


Dengan ditetapkannya Repelita I untuk periode 1969/19701973/1974, merupakan awal pembangunan periode 25 tahun pertama (PJP I tahun 1969/ 1970-1993/1994). Pembangunan dalam periode PJP I dimulai dengan pelaksanaan Repelita I dengan strategi dasar diarahkan pada pencapaian stabilisasi nasional (ekonomi dan politik), pertumbuhan ekonomi, serta menitikberatkan pada sektor pertanian dan industri yang menunjang sektor pertanian. Ditempatkannya stabilitas dan pertumbuhan ekonomi sebagai strategi dasar dalam Repelita I tersebut dengan pertimbangan untuk melaksanakan Repelita sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan (diprioritaskan).


Demikian pula pertimbangan untuk menitikberatkan pembangunan pada sektor pertanian dan industri yang menunjang sektor pertanian, didasarkan pertimbangan bahwa Indonesia adalah negara bercorak agraris yang sebagian besar penduduknya (65%-75%) bermata pencaharian di bidang pertanian (termasuk kehutanan, perkebunan, perikanan, dan peternakan). Ini berarti sektor pertanian memberi sumbangan terbesar kepada penerimaan devisa dan lapangan kerja. Mengingat pula bahwa sektor ini masih memiliki kapasitas lebih yang belum dimanfaatkan. Oleh karena itu, salah satu indikasi yang disimpulkan dalam Repelita I ini adalah perlunya pengarahan sumber-sumber (resourceS ke sektor pertanian. Secara lebih khusus, hal ini berarti meningkatkan produksi pangan dan ekspor.


Adanya hubungan antarberbagai kegiatan ekonomi (inter-sectoral) maka pertanian sebagai sektor pemimpin, diharapkan dapat menarik dan mendorong sektor-sektor lainnya, antara lain sektor industri yang menunjang sektor pertanian, seperti pabrik pupuk, insektisida serta prasarana ekonomi lainnya, misalnya sarana angkutan dan jalan. Kegiatan pembangunan selama Pelita I telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup menggembirakan, antara lain produksi beras telah meningkat dari 11,32 juta ton menjadi 14 juta ton; pertumbuhan ekonomi dari rata-rata 3% menjadi 6,7% per tahun; pendapatan rata-rata penduduk (pendapatan per kapita) dari 80 dolar Amerika dapat ditingkatkan menjadi 170 dolar Amerika. Tingkat inflasi dapat ditekan menjadi 47,8% pada akhir Repelita I (1973/1974).


Repelita II untuk periode 1974/1975-1978/1979 dengan strategi dasar diarahkan pada pencapaian pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional, dan pemerataan pembangunan dengan penekanan pada sektor pertanian dan peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Setelah Repelita II dilanjutkan dengan Repelita III untuk periode 1979/ 1980-1983/1984, yakni dengan titik berat pembangunan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Repelita III dilanjutkan dengan Repelita IV (1984/1985-1988/1989) dengan titik berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya. Pembangunan sektor industri meliputi industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, dan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri. PJP I telah diakhiri dengan Repelita V (1989/1990-1993/1994). Tahun 1973, Majelis Permusyawaratan Rakyat merumuskan dan menetapkan GBHN pertama merupakan strategi pembangunan nasional.
·        
 Kebijakan Moneter
Dengan bekal sistem moneter termasuk lembaga-lembaga keuangan yang telah diciptakan dalam Repelita-repelita terda­hulu, kebijaksanaan moneter dan perkreditan merupakan sarana untuk pembentukan tabungan masyarakat dan pengarahan penggu­naannya untuk pembangunan. Bersama-sama dengan tabungan Peme­rintah serta penyisihan keuntungan perusahaan dan bentuk-ben­tuk tabungan lain, tabungan masyarakat lewat lembaga-lembaga keuangan merupakan dana-dana yang terkumpul dari dalam nege­ri. Dan semua ini bersama dengan dana yang berasal dari luar negeri, lewat penanaman modal langsung, bantuan dan pinjaman, merupakan keseluruhan dana untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan investasi dalam pembangunan nasional.
Kebijaksanaan anggaran negara sangat menentukan dalam penciptaan  tabungan Pemerintah serta penyalurannya dalam ke‑

giatan-kegiatan yang diprioritaskan, sedang kebijaksanaan mo­neter dan perkreditan sangat menentukan dalam hal yang sama untuk sektor swasta. Karena perkembangan yang tidak secerah Repelita III dalam sektor penerimaan pemerintah, maka sektor swasta harus berkembang lebih pesat untuk melengkapi kegiatan pemupukan dana tersebut. Dalam hubungan dengan pola pembangu-   ­nan jangka panjang, Repelita IV menduduki tempat yang khusus, karena diharapkan dalam Repelita IV tercipta kerangka landa-  san bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang terus, untuk kemudian dimantapkan landasan tersebut dalam Repelita            V, sehingga dalam Repelita VI bangsa Indonesia sudah benar-  benar dapat tinggal landas untuk memacu pembangunan menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pan­casila. Berhubung dengan itu peranan yang makin meningkat         dari sektor swasta tersebut lebih diperlukan lagi.
Dalam hubungan ini kebijaksanaan moneter dan perkreditan akan diarahkan sehingga mampu menunjang terciptanya suasana      yang mendorong peningkatan kegiatan masyarakat untuk mencapai sasaran-sasaran di atas. Dalam kebijaksanaan moneter-perbank­-       an 1 Juni 1983 dasar pendekatan untuk mendorong kegiatan ma­syarakat ini telah diletakkan. Perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya didorong untuk meningkatkan fungsinya dalam perantaraan keuangan, dengan lebih memberikan tanggungjawab kepada mereka dalam melaksanakan fungsi tersebut. Baik dalam pengumpulan tabungan maupun dalam penyalurannya, perbankan diberi tanggungjawab yang lebih besar untuk menentukannya, dengan beberapa pengecualian.
Pola kebijaksanaan yang telah diterapkan pada perbankan merupakan dasar bagi kebijaksanaan moneter dan perkreditan       dalam Repelita IV, sehingga  bersama-sama dengan kebijaksana‑

an anggaran dan neraca pembayaran dapat menunjang tercapainya sasaran-sasaran yang telah ditetapkan.

II. PERKEMBANGAN SELAMA REPELITA III
Kebijaksanaan di bidang moneter dan perkreditan selama Repelita III adalah melanjutkan dan meningkatkan serta me­nyempurnakan apa yang telah dilakukan di dalam Repelita II, yaitu meliputi usaha peningkatan pemupukan tabungan masyara­- kat, pengarahan pemberian kredit untuk menunjang pengembangan dunia usaha, terutama usaha golongan ekonomi lemah, serta le­-  bih menyempurnakan dan meningkatkan efisiensi dan peranan lembaga-lembaga keuangan dalam mencapai sistem kelembagaan       yang lebih sehat dan lengkap.
Di dalam usaha peningkatan pemupukan tabungan masyarakat tersebut, kebijaksanaan yang ditempuh adalah mendorong kebia-saan menabung di kalangan masyarakat dalam bentuk deposito berjangka pada Bank-bank Pemerintah, Tabanas/Taska, Sertifi-  kat deposito, serta pembelian surat obligasi dan saham. Jum­-  lah deposito berjangka yang dalam tahun 1978/79 mencapai Rp.707,9 milyar dalam perkembangannya telah mencapai          Rp.2.205,8 milyar pada bulan Desember 1983.
Selama lebih dari empat tahun dalam Repelita III suku     bunga deposito berjangka tidak mengalami perubahan yaitu ber­kisar antara 6% - 15% setahun. Pada 1 Juni 1983 Pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan baru, antara lain memberi tanggung jawab yang lebih besar kepada Bank-bank Pemerintah
untuk menetapkan suku bunga deposito berjangka tersebut. Di samping itu berlaku pula ketentuan tentang penghapusan pajak atas bunga, dividen dan royalty (PBDR) bagi deposito valuta asing di bank-bank.

Dalam hal Tabanas, Pemerintah mengeluarkan ketentuan           untuk menaikkan batas jumlah saldo tabungan. Dengan demikian suku bunga Tabanas tetap 15% setahun untuk saldo tabungan sampai dengan Rp. 1.000.000,- dan 12% setahun untuk saldo tabungan diatas Rp. 1.000.000,-. Ketentuan tersebut dimak-  sudkan untuk merangsang penabung-penabung kecil, seperti pe­lajar, pegawai dan lain-lain untuk menyimpan uang mereka di bank.
Ketentuan tentang Taska tidak mengalami perubahan yaitu Taska yang di angsur penuh 1 tahun dikenakan bunga 9% setahun, dan Taska yang di tarik sebelum jatuh waktu, berlaku suku bu-  nga 6% setahun. Jumlah Tabanas/Taska yang dalam tahun 1978/79 adalah sebesar Rp. 200,1 milyar dengan jumlah penabung 7.606.678, telah meningkat menjadi Rp. 516,4 milyar dengan 10.850.334 penabung pada akhir Desember 1983.
Kebijaksanaan perkreditan dalam Repelita III meliputi langkah-langkah untuk meningkatkan usaha golongan ekonomi le-mah, mendorong perluasan kesempatan kerja, pemerataan penda­patan, serta menjaga kestabilan moneter.
Usaha untuk meningkatkan kemampuan berusaha golongan ekonomi lemah dilakukan melalui penyediaan kredit dalam        bentuk Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit. Modal Kerja Per­manen. (RMKP), Kredit Mini, Kredit Midi, Kredit Candak Kulak (KCK), Kredit Bimas dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selama pelaksanaan 5 tahun Repelita III persyaratan kredit-kredit untuk golongan ekonomi lemah tersebut senantiasa diperingan dan di sempurnakan.

Program kredit  lainnya adalah program perkreditan atas


dasar kelayakan usaha, dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek atau kegiatan yang dibiayai dengan APBN, dikenal sebagai pin­jaman menurut Keppres 14A. Selanjutnya program kredit pemili­-kan rumah (KPR) diadakan oleh Pemerintah dengan maksud untuk membantu golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan mene­ngah untuk dapat memiliki rumah.
Secara keseluruhan jumlah kredit-kredit yang diperuntuk­kan bagi golongan ekonomi lemah selama Repelita III senantia-  ­sa meningkat sehingga menjadi Rp. 3.063 milyar pada akhir Desember 1983.
Selain kredit yang disediakan untuk golongan pengusaha ekonomi lemah, kebijaksanaan lainnya yang terpenting adalah program perkreditan dalam rangka mendorong ekspor non migas dan impor bahan baku, penolong, suku cadang dan barang modal tertentu.
Langkah-langkah kebijaksanaan di bidang kredit investasi selama Repelita III adalah dengan mengadakan penyederhanaan tatacara pemberian kredit, memberikan keringanan persyaratan kredit terutama kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, me­ningkatkan jumlah maksimum kredit serta memberikan kemudahan­kemudahan lainnya dalam rangka meningkatkan kegiatan usaha nasabah yang sedang menikmati fasilitas kredit investasi. Pemberian kredit investasi telah dimanfaatkan antara lain un­-tuk membiayai proyek pertambangan, perindustrian, perhubungan dan jasa-jasa, pembangunan/pemugaran pasar Inpres, pembangun­- an gedung serta pembelian peralatan akademis dari perguruan tinggi swasta dan pembelian kendaraan bermotor roda dua oleh guru-guru.
Kebijaksanaan perkreditan selama Repelita III senantiasa 191

berkaitan dengan usaha pengendalian perkembangan moneter yang dilakukan melalui penetapan pagu kredit perbankan. Dengan di­keluarkannya kebijaksanaan 1 Juni 1983 penetapan pagu kredit untuk semua bank ditiadakan. Selanjutnya Pemerintah memberi­-kan tanggungjawab yang lebih besar kepada bank-bank Pemerin­-tah untuk menetapkan suku bunga kredit, dengan beberapa pe­ngecualian antara lain untuk Kredit Mini dan Midi, KIK/KMKP, Kredit Bimas, kredit Investasi sampai Rp. 75 juta, kredit pencetakan sawah, kredit perkebunan inti rakyat (PIR), pere­majaan-rehabilitasi dan perluasan tanaman ekspor (PRPTE), kredit perkebunan swasta nasional, kredit pemilikan rumah, kredit mahasiswa, kredit untuk produksi, impor, penyaluran pupuk dan obat hama untuk Bimas, dan kredit ekspor. Ditiada­kannya pagu kredit dan diberikannya tanggungjawab dalam me­nentukan suku bunga kredit, memungkinkan bank-bank Pemerintah untuk meningkatkan kreditnya dalam pembiayaan dunia usaha. Sampai akhir Desember 1983, jumlah seluruh kredit perbankan mencapai Rp. 15.324 milyar.
Selama Repelita III telah dilaksanakan pengembangan sek­-tor perbankan, baik yang menyangkut aspek kelembagaannya mau­pun kegiatan usahanya. Kebijaksanaan tersebut meliputi usaha untuk menyempurnakan administrasi dan organisasi bank-bank Pemerintah, mendorong peranan bank-bank Pemerintah untuk me­lakukan penyertaan modal kepada perusahaan-perusahaan pribu-  mi, meningkatkan bantuan teknis dan keuangan kepada bank-bank pembangunan daerah, dan meningkatkan peranan bank umum swasta nasional serta perluasan pelayanannya di daerah-daerah.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai peranan penting dalam menunjang pengerahan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana-dana tersebut bagi kegiatan yang produktif.

Pengembangan usaha LKBB juga dilakukan melalui pembinaan ke­lembagaan serta kegiatan usahanya. Kegiatan usaha LKBB pada dasarnya bersifat memperluas ruang lingkup penyertaan modal dalam perusahaan, serta perdagangan surat-surat berharga di­pasar modal. Kepada LKBB telah banyak diberi kesempatan untuk dapat menjadi trustee dan atau penanggung atas penerbitan ob­ligasi.
Selain dari LKBB tersebut di atas, terdapat pula jenis LKBB lain yang khusus diperuntukkan bagi pengembangan usaha golongan ekonomi lemah, yaitu PT Bahana, PT Askrindo dan Lem­baga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Kegiatan usaha PT Ask­rindo telah diperluas yaitu selain menjamin kredit yang dibe­rikan bank kepada pengusaha ekonomi lemah juga menjamin per­tanggungan atas kredit ekspor dan asuransi ekspor. Sedangkan PT. Bahana tugasnya tidak kalah penting yaitu memberikan ban­tuan manajemen kepada perusahaan kecil, di samping menyedia­kan kredit penjembatanan.
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) didirikan Peme­rintah dengan tujuan utama untuk memberikan jaminan atas kre­dit yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia kepada kopera-    si-koperasi. Pada akhir Desember 1982 LJKK di bubarkan untuk kemudian di rubah dan diperluas usahanya menjadi Perum Pengem­bangan Keuangan Koperasi. Dalam Repelita III sampai akhir Ma-ret 1983 nilai pertanggungan kepada koperasi yang diberikan LJKK/Perum PKK meliputi Rp. 127,7 milyar.
Bidang perasuransian telah mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan selama Repelita III. Perkembangan ini karena didorong terutama oleh semakin mantapnya keadaan pere-konomian kita, serta semakin meningkatnya minat masyarakat

untuk menggunakan jasa-jasa perusahaan asuransi. Kebijaksana­-  an Pemerintah untuk meningkatkan peranan sektor asuransi di­laksanakan dengan mengarahkan kegiatan usaha perasuransian        pada pola pengusahaan yang sehat, meningkatkan permodalan pe­rusahaan asuransi, serta meningkatkan pengawasan agar kepen­tingan masyarakat tertanggung dapat dilindungi semaksimal mungkin.
Hingga akhir Desember 1982 jumlah perusahaan asuransi meliputi 13 perusahaan asuransi jiwa, 5 perusahaan asuransi sosial dan 65 perusahaan asuransi kerugian. Berdasarkan kebi­jaksanaan tersebut di atas, maka jumlah dana investasi peru­sahaan-perusahaan asuransi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dalam periode yang sama dana investasi peru­sahaan asuransi berjumlah sebesar Rp. 669,5 milyar, atau me­ngalami peningkatan hampir 200% dibandingkan dengan keadaan­-  nya pada akhir tahun Repelita II.
Pengembangan kegiatan pasar modal di Indonesia pada da­sarnya adalah untuk mempercepat proses pemerataan dalam pemi­likan saham perusahaan-perusahaan, pemerataan pendapatan, dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana bagi tujuan yang produktif.
Perkembangan pasar modal dalam Repelita III telah menun­jukkan peningkatan yang pesat, baik dilihat dari jumlah peru­sahaan-perusahaan yang menjual sahamnya melalui pasar modal, jenis saham yang diperjual belikan, maupun transaksi yang terjadi di bursa efek. Sampai akhir Desember 1983 terdapat 26 perusahaan/ badan usaha yang mengadakan emisi saham dan obli­gasi. Dari jumlah tersebut 23 perusahaan telah dapat memasya­rakatkan 57 juta saham dengan nilai sebesar Rp. 134,5 milyar,

dan 3 badan usaha telah menerbitkan obligasi dengan nilai        emisi Rp. 114,7 milyar.
Pembangunan yang semakin meningkat menuntut pula tercip­tanya pemantapan tingkat harga dan kestabilan ekonomi pada umumnya. Alat pengukur perkembangan tingkat harga (laju in­-flasi), selama Repelita III adalah Indeks Harga Konsumen         (IHK) yang merupakan gabungan dari IHK 17 kota dan mencakup barang dan jasa sekitar 115 - 150 jenis. Laju inflasi selama Repelita III cukup terkendali yaitu 19,13%, 15,85%, 9,80%,     8,40%, dan 7,33% masing-masing untuk tahun 1979/80, 1980/81, 1981/82, 1982/83 dan 1983/84 (sampai Desember 1983). Selama periode 5 tahun tersebut perkembangan harga telah dipengaruhi oleh berbagai kebijaksanaan Pemerintah seperti kebijaksanaan evaluasi rupiah, serta beberapa kali peningkatan harga pen­-jualan BBM di dalam negeri.
SASARAN KEBIJAKSANAAN MONETER DAN PERKREDITAN DI DALAM REPELITA IV
Kebijaksanaan moneter dan perkreditan di dalam Repelita       IV dilaksanakan dengan sasaran untuk menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan nasional yang secara umum telah digariskan, serta berbagai sasaran di dalam bidang moneter, perkreditan dan lembaga keuangan sendiri. Kedua kelompok sa­- saran ini saling kait mengkait, yang satu berhubungan dengan     yang lain dan tercapainya sasaran yang satu akan menunjang       yang lain. Meskipun penekanannya mungkin berbeda, pada dasar­-     nya kebijaksanaan moneter dan perkreditan dalam Repelita IV merupakan penerusan, peningkatan dan penyempurnaan langkah­-langkah kebijaksanaan yang telah dilaksanakan dalam Repelita     III.

Dengan pendekatan yang lebih bersifat tidak langsung, sesuai dengan jiwa dari kebijaksanaan 1 Juni 1983, kebijaksa­naan moneter dan perkreditan selama Repelita IV mempunyai sa­saran-sasaran pokok sebagai berikut :
1)   melanjutkan usaha pemerataan pembangunan dengan me­ningkatkan jumlah kredit yang berprioritas tinggi, terutama yang menunjang kegiatan golongan ekonomi le­mah, mendorong perluasan kesempatan kerja, serta me­nunjang produksi barang-barang ekspor,
2)   meningkatkan usaha mobilisasi tabungan masyarakat me­lalui lembaga-lembaga keuangan bank dan bukan bank termasuk pasar modal,
3)   memelihara dan meningkatkan kestabilan ekonomi, khu­susnya harga-harga barang-barang dan jasa-jasa yang mempengaruhi kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,
4)   melanjutkan usaha peningkatan efisiensi, perbaikan manajemen dan administrasi lembaga-lembaga keuangan, baik perbankan maupun bukan bank, serta pasar modal, agar lembaga-lembaga keuangan tersebut lebih efektif      di dalam mobilisasi dana-dana masyarakat serta menya­lurkannya pada kegiatan-kegiatan pembangunan.
Sasaran-sasaran di atas saling berhubungan dan melengka-pi antara yang satu dengan yang lain. Karena itu harus selalu diusahakan serasinya usaha untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut, tanpa ada yang dikorbankan.
Dalam sektor Pemerintah upaya untuk meningkatkan tabu­-ngan dilaksanakan dengan pembaharuan peraturan dan perbaikan aparat perpajakan. Dalam peningkatan tabungan masyarakat, ke‑

bijaksanaan moneter diusahakan untuk menunjang lembaga keua­-  ngan agar lebih efektif memobilisasikan dana-dana masyarakat. Semua ini diperlukan untuk terciptanya landasan yang tangguh     bagi kegiatan pembangunan yang dilaksanakan atas kemampuan sendiri serta secara terus-menerus dan berkesinambungan. De­-   ngan perkataan lain, suatu landasan pembangunan nasional yang nantinya memungkinkan terlaksananya tinggal landas.

Sumber :
KEBIJAKSANAAN MONETER DAN PERKREDITAN



1 comment: