Wednesday 16 October 2013

Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan di Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan di Indonesia           

Pada akhir tahun tujuh puluhan orang mengenal istilah stagflation (stagnation and inflation), di mana inflasi terjadi berbarengan dengan stagnasi. Dewasa ini Indonesia menghadapi dua kondisi yang terjadi secara simultan yang sifatnya antagonistis, yakni pertumbuhan ekonomi berlangsung serentak dan kemiskinan. Dari satu segi, kondisi makro ekonomi berada dalam keadaan yang cukup meyakinkan. 

Tingkat inflasi relatif cukup terkendali pada tingkat satu digit, import-eksport berjalan cukup baik, tingkat bunga lumayan rendah dan cadangan devisa cukup tinggi untuk dapat menjamin import dalam waktu sedang, investasi cukup tinggi (angka-angkanya boleh dilihat sendiri dalam Laporan BPS, Laporan Bank Indonesia dan Nota Keuangan).

Tetapi dari segi mikro, pengangguran dan kemiskinan makin meningkat. Urbanisasi meningkat terutama dari kelompok miskin dan pengemis. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga disemua kota-kota besar seluruh Indonesia. Semua ini menandakan adanya kemiskinan dan sempitnya kesempatan kerja di pedesaan.

Dibandingkan dengan banyak negara lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak rendah. Bahkan ketika krisis keuangan global yang menimpa hampir semua negara, sebagai akibat dari krisis kredit perumahan (prime morgate loans) di Amerika, yang bermula pada tahun 2006 sampai tahun 2009, ekonomi Indonesia tidak mengalami goncangan yang berarti.

Kemampuan untuk meredam akibat dari keuangan ini dapat terjadi berkat kebijakan makro ekonomi yang hati-hati dan tepat, di samping kondisi keterbukaan yang memangnya tidak sebesar negara-negara tetangga seperti Singapore dan Malaysia.
Kemampuan Indonesia bertahan terhadap krisis keuangan tersebut menimbulkan keyakinan rakyat pada kemampuan pemerintah SBY Periode I, sehingga dapat memenangkan Pemilihan Umum untuk Priode II. Sayangnya keberhasilan dalam bidang ekonomi pada tataran makro ini tidak mampu menekan tingkat kemiskinan yang sejak lama sudah berlangsung.

Selama masa yang panjang, sejak beberapa dekade yang lalu, di Indonesia berlangsung proses pemiskinan desa secara berkelanjutan. Dalam Era Orde Baru dikenal kebijaksanaan peningkatan ekspor non-migas. Sub-sektor industri non migas ini menjadi prioritas utama. Berbagai fasilitas diberikan kepadanya, termasuk hak untuk membayar upah buruh rendah.

Upah buruh murah ini memang telah menjadi trade mark Indonesia dalam promosi penarikan modal asing. Asumsi yang dipakai, bahwa dengan upah buruh yang murah, maka harga pokok barang-barang yang diproduksi akan murah. Dengan demikian, produk eksport Indonesia mempunyai daya saing yang tinggi. Padahal, meskipun harga pokok mempunyai korelasi dengan daya saing, karena barang dapat dijual dengan harga murah, tetapi daya saing suatu barang tidak sekadar ditentukan oleh harga (pokok), tetapi juga oleh kualitas barang, teknik marketing , politik/ diplomasi dan lain-lain.

Agar buruh (termasuk PNS) dapat hidup, maka harga bahan makanan harus dapat dipertahankan rendah. Inilah yang menjadi tugas pokok Bulog sejak waktu itu. Jika harga bahan makanan dalam negeri naik, Bulog segera harus mengimpor dari luar negeri. Rendahnya harga bahan makanan yang note bene hasil produksi petani, mengakibatkan terjadinya proses pemiskinan petani di daerah pedesaan secara berkelanjutan.

Perbedaan dua kondisi yang yang berlangsung secara terus menerus tersebut selama masa yang panjang telah mengakibatkan semakin melebarnya ketimpangan ekonomi antar penduduk di Indonesia. Hal yang perlu diindahkan adalah, jika ketimpangan pendapatan antar penduduk sudah sangat lebar, akan terdapat kecenderungan mengaburnya pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran dari pembangunan. Artinya, setiap kita melihat adanya pertumbuhan ekonomi yang ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan per kapita, sulit dirasakan, pada saat yang sama boleh jadi sedang berlangsung proses pemiskinan.

Sebagai contoh dari keadaan ini dapat ditunjukkan dengan angka-angka sederhana sebagai berikut:

Jika misalnya, suatu negara berpenduduk 100 juta orang, terdapat 5% penduduk dengan pendapatan rata-rata US$ 300.000 per tahun, sementara 95% lainnya berpendapatan US $ 3000 per tahun (setingkat pendapatan rata-rata Indonesia sekarang). Andaikan, jika golongan penduduk kaya yang 5% itu naik pendapatannya 10% per tahun, sementara golongan menengah ke bawah yang 95% itu mengalami penurunan pendapatan per tahun sebesar 20%, akan terjadi kenaikan pendapatan rata-rata sebesar 5,21%. Hal ini dapat ditunjukan dengan perhitungan sederhana seperti berikut.

1. Total pendaptan semula adalah:
a. 5 Juta X US$ 300.000 = US$ 1.500.000
b. 95 Juta X US$ 3.000 = US$ 285.000
Total pendaptan US$ 1.785.000

2. Kalau kemudian terjadi kenaikan pendapatan 10% dari golongan kaya (5%), dan pendaptan golongan miskin turun 20%, maka akan terlihat:

a. Total pendapatan penduduk kaya yang 5% menjadi = US$ 1.500.000 + US$ 150.000 = US$ 1.650.000
b. Total pendapatan penduduk menengah dan miskin yang 95% adalah = US$ 285.000 - US$ 57.000 = US$ 228.000.

3. Total pendapatan nasional baru adalah = US$ 1.650.000 + US$ 228.000 = US$ 1.878.000. Ini berarti telah terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar =

US$ 1878.000 – US$ 1.785.000 = US$ 93.000 atau sama dengan (93.000 / 1.785.00) x 100% = 5,21%.

Dengan demikian dapat dipahami mengapa meskipun kita mengalami kenaikan pendapatan per kapita setiap tahun sekitar 5 - 6%, kemiskinan dalam masyarakat makin bertambah. Inilah barangkali yang dapat disebutkan sebagai growth with poverty atau bisa kita singkat sebagai groverty, atau dalam bahasa Indonesia dapat disebut sebagai pertumbuhan dengan kemiskinan atau disingkat sebagai pertumkin. Meskipun contoh tersebut memang dikemukakan secara agak menyolok, tetapi bagaimanapun, inilah yang sedang terjadi di Indonesia dewasa ini.

Akibat dari keadaan ini tidak mengherankan, kalau di satu pihak ada yang mengklaim bahwa proses pembangunan nasional berjalan mulus, ditandai dengan kenaikan pendapatan per kapita tiap tahun. Di lain pihak ada yang menuduh, pembangunan ekonomi gagal karena tidak dapat menghilangkan kemiskinan.

Singkatnya, yang menjadi masalah adalah melebarnya ketimpangan ekonomi antar penduduk dalam masyarakat, yang tidak sepenuhnya dapat ditunjukkan hanya dengan menggunakan indeks gini ratio. Untuk mengatasinya, diperlukan adanya pengamatan yang lebih seksama di lapangan dan kebijakan yang bersifat affirmatif memihak kepada golongan miskin, terutama kepada mereka yang ada di pedesaan.

*) Said Zainal Abidin adalah ahli majanemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.


Sumber:
http://jaktimkota.bps.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=194:pertumbuhan-ekonomi-dan-kemiskinan-di-indonesia&catid=57:frontpage

Tambahan :
PENALARAN
ARGUMENTASI








PENALARAN:
1)    “Dewasa ini Indonesia menghadapi dua kondisi yang terjadi secara simultan yang sifatnya antagonistis, yakni pertumbuhan ekonomi berlangsung serentak dan kemiskinan.”
Kalimat diatas termasuk dalam kategori kalimat penalaran, karena pada kenyataannya Indonesia mengalami dua kondisi yang disebutkan diatas.
2)    “Tetapi dari segi mikro, pengangguran dan kemiskinan makin meningkat.”
Kalimat diatas termasuk dalam kalimat penalaran, alasannya sama seperti kalimat sebelumnya, yakni kondisi tersebut pada nyatanya terjadi dan dialami oleh Indonesia.
3)    “Dibandingkan dengan banyak negara lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak rendah.”
Kalimat diatas termasuk dalam alimat penalaran karena kalimat tersebut merupakan pernyataan yang benar bahwa disebutkan Indonesia memiliki pertumbuhan ekonomi yang tidak rendah, melainkan berkembang seiring melajunya kegiatan ekonomi.
4)    “Selama masa yang panjang, sejak beberapa dekade yang lalu, di Indonesia berlangsung proses pemiskinan desa secara berkelanjutan.”
Kalimat diatas termasuk dalam kalimat penalaran, alasannya sama seperti kalimat 1 dan 2 bahwa menurut artikel ini dalam penelitiannya memang disebutkan Indonesia pernah melangsungkan proses tersebut.
5)    “Agar buruh (termasuk PNS) dapat hidup, maka harga bahan makanan harus dapat dipertahankan rendah.”
Kalimat tersebut merupakan kalimat penalaran. Jika diteliti secara logika, hal tersebut memang saling terkait, harga barang yang rendah memungkinkan bagi masyarakt untuk tetap memiliki daya beli atas barang tersebut.

ARGUMENTASI:
1)    “Asumsi yang dipakai, bahwa dengan upah buruh yang murah, maka harga pokok barang-barang yang diproduksi akan murah.”
Kalimat diatas termasuk kalimat argumentasi karena hal yang disebutkan hanya berupa asumsi atau perumpamaan. Belum terjadi dan belum terungkap kebenarannya.
2)    “setiap kita melihat adanya pertumbuhan ekonomi yang ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan per kapita, sulit dirasakan, pada saat yang sama boleh jadi sedang berlangsung proses pemiskinan.”
Kalimat diatas merupakan kalimat argumentasi karna apabila kita berada pada kondisi tersebut, belum tentu dlm waktu tersebut sedang terjadi proses pemiskinan, segala kondisi memungkinkan semua hal untuk terjadi demikian sebaliknya.
3)    “Inilah barangkali yang dapat disebutkan sebagai growth with poverty atau bisa kita singkat sebagai groverty, atau dalam bahasa Indonesia dapat disebut sebagai pertumbuhan dengan kemiskinan atau disingkat sebagai pertumkin.”
Kalimat diatas termasuk dalam kalimat argumentasi, alasannya hampir sama seperti kalimat sebelumnya, ditambah dengan kata barangkali yang kebenarannya belum dapat diungkapkan.
4)    “Di lain pihak ada yang menuduh, pembangunan ekonomi gagal karena tidak dapat menghilangkan kemiskinan.”
Kalimat diatas termasuk dalam kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut hanya merupakan pembicaraan publik yang beum terungkap kebenarannya.
5)    “Jika misalnya, suatu negara berpenduduk 100 juta orang, terdapat 5% penduduk dengan pendapatan rata-rata US$ 300.000 per tahun, sementara 95% lainnya berpendapatan US $ 3000 per tahun (setingkat pendapatan rata-rata Indonesia sekarang). Andaikan, jika golongan penduduk kaya yang 5% itu naik pendapatannya 10% per tahun, sementara golongan menengah ke bawah yang 95% itu mengalami penurunan pendapatan per tahun sebesar 20%, akan terjadi kenaikan pendapatan rata-rata sebesar 5,21%.”
Paragraf tersebut merupakan kalimat argumentasi karna perhitungan tersebut baru merupakan permisalan yang belum diaplikasikan dalam kegiatan nyata dan menghasilkan sebuah hasil yang sama seperti kondisi yang dimaksudkan.

Tuesday 2 July 2013

TUGAS 7 - PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI (27211420)


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bab I
Latar Belakang
Ekonomi adalah suatu kegiatan dalam rangka usaha manusia, dalam hal ini adalah masyarakat sebagai pelaku utama perekonomian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena hukum dan ekonomi merupakan pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat, maka kegiatan ekonomi tidak terlepas dari interaksi antar masyarakat tersebut. Ketidakseimbangan dalam usaha – usaha pemenuhan kebutuhan tersebut dapat saja terjadi. Permasalahan tersebut memicu terjadinya perselisihan antar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka masing – masing. Diperlukannya hukum dalam kegiatan ekonomi dimaksudkan agar kegiatan perekonomian dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu hukum juga bertujuan untuk mengikat para pelaku ekonomi agar dapat bertindak sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku didalamnya.

Pengertian Hukum menurut para ahli
           Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan.
Pengertian hukum menurut Soekanto (dalam Purnadi Purbacaraka, 2002) hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk. Pendapat lain menurut Utrecht (dalam Elsi Kartika Sari ,2004) hukum ialah himpunan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Pengertian lain tentang hukum menurut Wiryono Kusumo (dalam Elsi Kartika Sari ,2004) hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.




Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran, selain itu definisi lain dari ekonomi adalah suatu kajian yang didalamnya terdapat kegiatan – kegiatan sosial dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai pelaku ekonomi (masyarakat).
Pengertian ekonomi menurut Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Sedangkan menurut Mandala Manurung (dalam Raharja, 2002)  ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.Menurut ahli lain Hermawan Kartajaya (dalam John Wiley, 2002) ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.


Bab II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum adalah aturan yang melekat dalam setiap kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan sosial. Dalam hal ini, ekonomi adalah kegiatan yang tak lepas dari campur tangan setiap individu dalam bermasyarakat. Perekonomian berlangsung atas hubungan para pelaku ekonomi tersebut, dimana masyarakat saling berinteraksi satu sama lainnya. Hal tersebut dapat memicu adanya perselisihan antar individu dalam masyarakat. Sebab itulah dibuat aturan - aturan  bernama hukum yang mana bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan dari kegiatan perekonomian.  Aturan - aturan tersebutlah yang mengatur dan mengikat para pelaku ekonomi agar kegiatan perekonomian tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bab III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat.

Hukum dalam Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sering berdampak buruk bagi perusahaan. Banyak perusahaan yang tidak menerapkan perjanjian kerja tersebut. Akibat tidak dicanangkannya perjanjian kerja tersebut, banyak menuai protes dari para pegawai. Tidak adanya bukti otentik tentang perjanjian kerja diluar jam kerja ini dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, salah satunya adalah pegawai yang mengaku telah bekerja pada waktu tertentu ini dan belum menerima upah tambahan.

Hukum di Indonesia
Krisis moneter melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, kejadian ini telah berlangsung hampir dua tahun dan telah berubah menjadi krisis ekonomi. Krisis ini mengakibatkan lumpuhnya kegiatan ekonomi, karena semakin banyak perusahaan yang tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur.

Hukum di Negara Lain
Negara adidaya Amerika Serikat (AS) mengalami krisis global dimana dimulai dari kredit macet perumahan di Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi perekonomian dunia. Akibat dari krisis global yang terjadi di AS, ini memberi dampak besar pada negara-negara asia, salah satunya adalah Indonesia pada ekspor perkebunan komoditi Kelapa sawit, Karet, dan Kakao. Hal ini memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana terjadinya penurunan harga berbagai komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi dunia, sehingga peluang untuk memasarkan sangat sulit. 

Bab IV

Analisis
Hukum dalam Perusahaan
Pembuatan perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara tertulis sangat diperlukan oleh perusahaan. Perusahaan dapat memberikan jaminan atas waktu kerja yang diberikan kepada pegawai sebagai bukti otentik atas penambahan waktu kerja atau pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja normal pegawai. Tujuan dibuatnya PKWT tentu saja untuk menghindari perselisihan antara perusahaan dengan pegawai dan menghindari terjadinya protes atau penuntutan oleh pegawai kepada perusahaan akibat pekerjaan diluar jam kerja tersebut. Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).


Hukum di Indonesia
Krisis Moneter yang terjadi di Indonesia menuai banyak dampak negatif, salah satunya yakni lumpuhnya kegiatan perekonomian akibat banyaknya perusahaan dan unit usaha lain yang ditutup. Hal tersebut mengakibatkan penurunan tingkat pendapatan dan kesulitan ekonomi. Untuk memperbaiki kondisi tersebut perlu diadakan sebuah rekonstruksi besar yang menghabiskan biaya yang sangat besar. Rekonstruksi tersebut dapat berupa pembangunan perusahaan – perusahaan dan pemerataan perekonomian. Hasil dari rekonstruksi tersebut dapat meminimalisir jumlah tenaga kerja yang menganggur dan juga meningkatkan pendapatan dari penambahan jumlah output yang dihasilkan serta dapat memicu pemerataan perekonomian di Indonesia.

Hukum di Negara Lain
Krisis Global yang terjadi di Amerika Serikat berdampak sangat besar bagi perekonomian di dunia. Salah satu dampaknya terjadi di Indonesia. Dampak dari krisis global tersebut adalah melambatnya kenaikan ekonomi dunia, sehingga menekan kinerja ekspor dan impor, selain itu juga mengakibatkan penurunan harga pada berbagai komoditi. Dari kejadian tersebut diperlukan sebuah kebijakan dari pemerintah yang dapat membantu melancarkan kembali arus perekonomian serta diperlukan pula usaha – usaha yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi (eksportir dan importir) dalam mengembalikan kelancaran usahanya.

Bab V

Kesimpulan
Hukum dan ekonomi sangat erat kaitannya dalam keberlangsungan kegiatan dalam sebuah negara. Hukum dapat mengatur dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam usaha mencapai kesepakatan bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam kelancaran perekonomian suatu negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari terjadinya dampak negatif seperti ketidaklancaran perekonomian, antara lain perselisihan antar pelaku ekonomi, melambatnya arus perekonomian serta penurunan tingkat perekonomian dalam suatu negara. Hukum dapat mengatur segala aktifitas perekonomian serta meningkatkan laju perekonomian.

Bab VI

Daftar Pustaka :
R.Soeroso. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. 2002. Perihal Kaidah Hukum. Jakarta : Citra Aditya
Salvatore, Dominick. 2005. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Depok: Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia
Kartika Sari, Elsi dan Advendi Simangunsong. 2004. Hukum Dalam Ekonomi: Grasindo

Sunday 30 June 2013

TUGAS 7 - PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI



PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bab I

Pengertian Hukum menurut para ahli
            Hukum adalah aturan – aturan yang terikat, bersifat menaungi dan mendasari berbagai aspek tertentu. Ekonomi adalah suatu kajian yang didalamnya terdapat kagiatan – kegiatan sosial dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai pelaku ekonomi (masyarakat). Dalam hal ini akan dibahas mengenai hukum dan ekonomi yang  memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Arti yang diberikan masyarakat pada hukum adalah sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk (Soekanto dalam Purnadi Purbacaraka, 2002).

Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan  (Adam Smith dalam Salvatore, 2005)

Ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya (Mandala Manurung dalam Pratama Raharja, 2002).

Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya (Hermawan Kartajaya dalam John Wiley, 2002)

Bab II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum adalah aturan yang melekat dalam setiap kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan sosial. Dalam hal ini, ekonomi adalah kegiatan yang tak lepas dari campur tangan setiap individu dalam bermasyarakat. Perekonomian berlangsung atas hubungan para pelaku ekonomi tersebut, dimana masyarakat saling berinteraksi satu sama lainnya. Hal tersebut dapat memicu adanya perselisihan antar individu dalam masyarakat. Sebab itulah dibuat aturan - aturan  bernama hukum yang mana bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidaklancaran atau dampak negatif dari kegiatan perekonomian.  Aturan - aturan tersebutlah yang mengatur dan mengikat para pelaku ekonomi agar kegiatan perekonomian tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bab III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat.

Hukum dalam Perusahaan
Pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan  Pasal 51 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh,  perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).

Hukum di Indonesia
Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, sementara ini telah berlangsung hampir dua tahun dan telah berubah menjadi krisis ekonomi, yakni lumpuhnya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur. Krisis ini tidak seluruhnya disebabkan karena terjadinya krisis moneter saja, karena sebagian diperberat oleh berbagai musibah nasional yang datang secara bertubi-tubi di tengah kesulitan ekonomi seperti kegagalan panen padi di banyak tempat karena musim kering yang panjang dan terparah selama 50 tahun terakhir, hama, kebakaran hutan secara besar-besaran di Kalimantan dan peristiwa kerusuhan yang melanda banyak kota pada pertengahan Mei 1998 lalu dan kelanjutannya.

Hukum di Negara Lain
Krisis global berawal pada negara adidaya Amerika Serikat (AS) dimana dimulai dari kredit macet perumahan di Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi perekonomian dunia. Akibat dari krisis global yang terjadi di AS, ini memberi dampak besar pada negara-negara asia, salah satunya adalah Indonesia pada ekspor perkebunan komoditi Kelapa sawit, Karet, dan Kakao. Hal ini memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana terjadinya penurunan harga berbagai komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi dunia, sehingga peluang untuk memasarkan sangat sulit (Utaya D, 2008).

Bab IV

Analisis
Hukum dalam Perusahaan
Pembuatan perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara tertulis sangat diperlukan oleh perusahaan. Perusahaan dapat memberikan jaminan atas waktu kerja yang diberikan kepada pegawai sebagai bukti otentik atas penambahan waktu kerja atau pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja normal pegawai. Tujuan dibuatnya PKWT tentu saja untuk menghindari perselisihan antara perusahaan dengan pegawai dan menghindari terjadinya protes atau penuntutan oleh pegawai kepada perusahaan akibat pekerjaan diluar jam kerja tersebut.

Hukum di Indonesia
Krisis Moneter yang terjadi di Indonesia menuai banyak dampak negatif, salah satunya yakni lumpuhnya kegiatan perekonomian akibat banyaknya perusahaan dan unit usaha lain yang ditutup. Hal tersebut mengakibatkan penurunan tingkat pendapatan dan kesulitan ekonomi. Untuk memperbaiki kondisi tersebut perlu diadakan sebuah rekonstruksi besar yang menghabiskan biaya yang sangat besar. Rekonstruksi tersebut dapat berupa pembangunan perusahaan – perusahaan dan pemerataan perekonomian.

Hukum di Negara Lain
Krisis Global yang terjadi di Amerika Serikat berdampak sangat besar bagi perekonomian di dunia. Salah satu dampaknya terjadi di Indonesia. Dampak dari krisis global tersebuat adalah melambatnya kenaikan ekonomi dunia, sehingga menekan kinerja ekspor dan impor, selain itu juga mengakibatkan penurunan harga pada berbagai komoditi.

Bab V

Kesimpulan
Hukum dan ekonomi sangat erat kaitannya dalam keberlangsungan kegiatan dalam sebuah negara. Hukum dapat mengatur dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam usaha mencapai kesepakatan bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam kelancaran perekonomian suatu negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari terjadinya dampak negatif seperti ketidaklancaran perekonomian atau melambatnya arus perekonomian serta dapat memperbaiki atau meningkatkan perekonomian suatu negara melalui kebijakan – kebijakan ang dimuat dalam kesatuan hukum tertentu.

Bab VI

Daftar Pustaka :
R.Soeroso, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 2002, Perihal Kaidah Hukum
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia:Jakarta.
Utaya D, 2008.

Monday 17 June 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI Bab V dan Bab VI


Bab V
Kesimpulan
Hukum dan ekonomi sangat erat kaitannya dalam keberlangsungan kegiatan dalam sebuah negara. Yang mana hukum dapat mengatur dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam usaha mencapai kesepakatan bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam kelancaran perekonomian suatu negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari terjadinya dampak negatif seperti ketidaklancaran perekonomian atau melambatnya arus perekonomian serta dapat memperbaiki atau meningkatkan perekonomian suatu negara melalui kebijakan – kebijakan dalam suatu hukum. 

Bab VI
Daftar Pustaka :
R.Soeroso, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 2002, Perihal Kaidah Hukum
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia:Jakarta.