PENERAPAN
HUKUM DALAM EKONOMI
Bab I
Latar
Belakang
Ekonomi
adalah suatu kegiatan dalam rangka usaha manusia, dalam hal ini adalah
masyarakat sebagai pelaku utama perekonomian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Karena hukum dan ekonomi merupakan pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat, maka kegiatan ekonomi tidak terlepas dari interaksi antar
masyarakat tersebut. Ketidakseimbangan dalam usaha – usaha pemenuhan kebutuhan
tersebut dapat saja terjadi. Permasalahan tersebut memicu terjadinya
perselisihan antar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka masing – masing. Diperlukannya
hukum dalam kegiatan ekonomi dimaksudkan agar kegiatan perekonomian dapat
berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu hukum juga
bertujuan untuk mengikat para pelaku ekonomi agar dapat bertindak sesuai dengan
aturan – aturan yang berlaku didalamnya.
Pengertian
Hukum menurut para ahli
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan.
Pengertian
hukum menurut Soekanto (dalam Purnadi
Purbacaraka, 2002) hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan
dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk. Pendapat
lain menurut Utrecht (dalam Elsi Kartika Sari ,2004) hukum ialah himpunan (baik berupa
perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah. Pengertian lain tentang hukum menurut Wiryono Kusumo (dalam Elsi Kartika Sari ,2004) hukum ialah keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Pengertian
Ekonomi Menurut Para Ahli
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran, selain itu definisi lain dari ekonomi
adalah suatu kajian yang didalamnya terdapat kegiatan – kegiatan sosial dalam
rangka pemenuhan kebutuhan sebagai pelaku ekonomi (masyarakat).
Pengertian
ekonomi menurut Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah
bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di
masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Sedangkan menurut Mandala Manurung
(dalam Raharja, 2002) ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat
dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka
(dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.Menurut
ahli lain Hermawan Kartajaya (dalam John
Wiley, 2002) ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat
diatasnya.
Bab II
Keterkaitan
Hukum dan Ekonomi
Hukum adalah
aturan yang melekat dalam setiap kegiatan yang berhubungan langsung dengan
kegiatan sosial. Dalam hal ini, ekonomi adalah kegiatan yang tak lepas dari
campur tangan setiap individu dalam bermasyarakat. Perekonomian berlangsung
atas hubungan para pelaku ekonomi tersebut, dimana masyarakat saling
berinteraksi satu sama lainnya. Hal tersebut dapat memicu adanya perselisihan
antar individu dalam masyarakat. Sebab itulah dibuat aturan - aturan
bernama hukum yang mana bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan
dari kegiatan perekonomian. Aturan - aturan tersebutlah yang mengatur dan
mengikat para pelaku ekonomi agar kegiatan perekonomian tersebut berjalan
sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bab III
Peristiwa
Hukum dan Ekonomi
Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan
ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu
negara maupun dalam hidup bermasyarakat.
Hukum dalam
Perusahaan
Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu sering berdampak buruk bagi perusahaan. Banyak perusahaan yang
tidak menerapkan perjanjian kerja tersebut. Akibat tidak dicanangkannya
perjanjian kerja tersebut, banyak menuai protes dari para pegawai. Tidak adanya
bukti otentik tentang perjanjian kerja diluar jam kerja ini dapat menimbulkan
kerugian bagi perusahaan, salah satunya adalah pegawai yang mengaku telah
bekerja pada waktu tertentu ini dan belum menerima upah tambahan.
Hukum di
Indonesia
Krisis
moneter melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, kejadian ini telah berlangsung
hampir dua tahun dan telah berubah menjadi krisis ekonomi. Krisis ini
mengakibatkan lumpuhnya kegiatan ekonomi, karena semakin banyak perusahaan yang
tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur.
Hukum di
Negara Lain
Negara
adidaya Amerika Serikat (AS) mengalami krisis global dimana dimulai dari kredit
macet perumahan di Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi perekonomian
dunia. Akibat dari krisis global yang terjadi di AS, ini memberi dampak besar
pada negara-negara asia, salah satunya adalah Indonesia pada ekspor perkebunan
komoditi Kelapa sawit, Karet, dan Kakao. Hal ini memberikan tekanan yang cukup
besar terhadap kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana terjadinya penurunan
harga berbagai komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi dunia, sehingga
peluang untuk memasarkan sangat sulit.
Bab IV
Analisis
Hukum dalam
Perusahaan
Pembuatan
perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara tertulis sangat diperlukan oleh
perusahaan. Perusahaan dapat memberikan jaminan atas waktu kerja yang diberikan
kepada pegawai sebagai bukti otentik atas penambahan waktu kerja atau pekerjaan
yang dilakukan diluar jam kerja normal pegawai. Tujuan dibuatnya PKWT tentu
saja untuk menghindari perselisihan antara perusahaan dengan pegawai dan
menghindari terjadinya protes atau penuntutan oleh pegawai kepada perusahaan
akibat pekerjaan diluar jam kerja tersebut. Selain itu, dalam hal perusahaan
tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka
pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan
(Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).
Hukum di
Indonesia
Krisis
Moneter yang terjadi di Indonesia menuai banyak dampak negatif, salah satunya
yakni lumpuhnya kegiatan perekonomian akibat banyaknya perusahaan dan unit
usaha lain yang ditutup. Hal tersebut mengakibatkan penurunan tingkat
pendapatan dan kesulitan ekonomi. Untuk memperbaiki kondisi tersebut perlu
diadakan sebuah rekonstruksi besar yang menghabiskan biaya yang sangat besar.
Rekonstruksi tersebut dapat berupa pembangunan perusahaan – perusahaan dan
pemerataan perekonomian. Hasil dari rekonstruksi tersebut dapat meminimalisir
jumlah tenaga kerja yang menganggur dan juga meningkatkan pendapatan dari
penambahan jumlah output yang dihasilkan serta dapat memicu pemerataan
perekonomian di Indonesia.
Hukum di
Negara Lain
Krisis
Global yang terjadi di Amerika Serikat berdampak sangat besar bagi perekonomian
di dunia. Salah satu dampaknya terjadi di Indonesia. Dampak dari krisis global
tersebut adalah melambatnya kenaikan ekonomi dunia, sehingga menekan kinerja
ekspor dan impor, selain itu juga mengakibatkan penurunan harga pada berbagai
komoditi. Dari kejadian tersebut diperlukan sebuah kebijakan dari pemerintah
yang dapat membantu melancarkan kembali arus perekonomian serta diperlukan pula
usaha – usaha yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi (eksportir dan importir)
dalam mengembalikan kelancaran usahanya.
Bab V
Kesimpulan
Hukum dan
ekonomi sangat erat kaitannya dalam keberlangsungan kegiatan dalam sebuah
negara. Hukum dapat mengatur dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam
usaha mencapai kesepakatan bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam
kelancaran perekonomian suatu negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari
terjadinya dampak negatif seperti ketidaklancaran perekonomian, antara lain
perselisihan antar pelaku ekonomi, melambatnya arus perekonomian serta
penurunan tingkat perekonomian dalam suatu negara. Hukum dapat mengatur segala
aktifitas perekonomian serta meningkatkan laju perekonomian.
Bab VI
Daftar
Pustaka :
R.Soeroso. 1993.
Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Purbacaraka,
Purnadi dan Soerjono Soekanto. 2002. Perihal
Kaidah Hukum. Jakarta : Citra Aditya
Salvatore,
Dominick. 2005. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Raharja,
Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Kartika
Sari, Elsi dan Advendi Simangunsong. 2004. Hukum
Dalam Ekonomi: Grasindo