Tuesday 2 July 2013

TUGAS 7 - PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI (27211420)


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bab I
Latar Belakang
Ekonomi adalah suatu kegiatan dalam rangka usaha manusia, dalam hal ini adalah masyarakat sebagai pelaku utama perekonomian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena hukum dan ekonomi merupakan pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat, maka kegiatan ekonomi tidak terlepas dari interaksi antar masyarakat tersebut. Ketidakseimbangan dalam usaha – usaha pemenuhan kebutuhan tersebut dapat saja terjadi. Permasalahan tersebut memicu terjadinya perselisihan antar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka masing – masing. Diperlukannya hukum dalam kegiatan ekonomi dimaksudkan agar kegiatan perekonomian dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu hukum juga bertujuan untuk mengikat para pelaku ekonomi agar dapat bertindak sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku didalamnya.

Pengertian Hukum menurut para ahli
           Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan.
Pengertian hukum menurut Soekanto (dalam Purnadi Purbacaraka, 2002) hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk. Pendapat lain menurut Utrecht (dalam Elsi Kartika Sari ,2004) hukum ialah himpunan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Pengertian lain tentang hukum menurut Wiryono Kusumo (dalam Elsi Kartika Sari ,2004) hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.




Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran, selain itu definisi lain dari ekonomi adalah suatu kajian yang didalamnya terdapat kegiatan – kegiatan sosial dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai pelaku ekonomi (masyarakat).
Pengertian ekonomi menurut Adam Smith (dalam Salvatore, 2005) ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Sedangkan menurut Mandala Manurung (dalam Raharja, 2002)  ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.Menurut ahli lain Hermawan Kartajaya (dalam John Wiley, 2002) ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya.


Bab II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum adalah aturan yang melekat dalam setiap kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan sosial. Dalam hal ini, ekonomi adalah kegiatan yang tak lepas dari campur tangan setiap individu dalam bermasyarakat. Perekonomian berlangsung atas hubungan para pelaku ekonomi tersebut, dimana masyarakat saling berinteraksi satu sama lainnya. Hal tersebut dapat memicu adanya perselisihan antar individu dalam masyarakat. Sebab itulah dibuat aturan - aturan  bernama hukum yang mana bertujuan untuk menghindari terjadinya perselisihan dari kegiatan perekonomian.  Aturan - aturan tersebutlah yang mengatur dan mengikat para pelaku ekonomi agar kegiatan perekonomian tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bab III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat.

Hukum dalam Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sering berdampak buruk bagi perusahaan. Banyak perusahaan yang tidak menerapkan perjanjian kerja tersebut. Akibat tidak dicanangkannya perjanjian kerja tersebut, banyak menuai protes dari para pegawai. Tidak adanya bukti otentik tentang perjanjian kerja diluar jam kerja ini dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, salah satunya adalah pegawai yang mengaku telah bekerja pada waktu tertentu ini dan belum menerima upah tambahan.

Hukum di Indonesia
Krisis moneter melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, kejadian ini telah berlangsung hampir dua tahun dan telah berubah menjadi krisis ekonomi. Krisis ini mengakibatkan lumpuhnya kegiatan ekonomi, karena semakin banyak perusahaan yang tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur.

Hukum di Negara Lain
Negara adidaya Amerika Serikat (AS) mengalami krisis global dimana dimulai dari kredit macet perumahan di Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi perekonomian dunia. Akibat dari krisis global yang terjadi di AS, ini memberi dampak besar pada negara-negara asia, salah satunya adalah Indonesia pada ekspor perkebunan komoditi Kelapa sawit, Karet, dan Kakao. Hal ini memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana terjadinya penurunan harga berbagai komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi dunia, sehingga peluang untuk memasarkan sangat sulit. 

Bab IV

Analisis
Hukum dalam Perusahaan
Pembuatan perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara tertulis sangat diperlukan oleh perusahaan. Perusahaan dapat memberikan jaminan atas waktu kerja yang diberikan kepada pegawai sebagai bukti otentik atas penambahan waktu kerja atau pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja normal pegawai. Tujuan dibuatnya PKWT tentu saja untuk menghindari perselisihan antara perusahaan dengan pegawai dan menghindari terjadinya protes atau penuntutan oleh pegawai kepada perusahaan akibat pekerjaan diluar jam kerja tersebut. Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).


Hukum di Indonesia
Krisis Moneter yang terjadi di Indonesia menuai banyak dampak negatif, salah satunya yakni lumpuhnya kegiatan perekonomian akibat banyaknya perusahaan dan unit usaha lain yang ditutup. Hal tersebut mengakibatkan penurunan tingkat pendapatan dan kesulitan ekonomi. Untuk memperbaiki kondisi tersebut perlu diadakan sebuah rekonstruksi besar yang menghabiskan biaya yang sangat besar. Rekonstruksi tersebut dapat berupa pembangunan perusahaan – perusahaan dan pemerataan perekonomian. Hasil dari rekonstruksi tersebut dapat meminimalisir jumlah tenaga kerja yang menganggur dan juga meningkatkan pendapatan dari penambahan jumlah output yang dihasilkan serta dapat memicu pemerataan perekonomian di Indonesia.

Hukum di Negara Lain
Krisis Global yang terjadi di Amerika Serikat berdampak sangat besar bagi perekonomian di dunia. Salah satu dampaknya terjadi di Indonesia. Dampak dari krisis global tersebut adalah melambatnya kenaikan ekonomi dunia, sehingga menekan kinerja ekspor dan impor, selain itu juga mengakibatkan penurunan harga pada berbagai komoditi. Dari kejadian tersebut diperlukan sebuah kebijakan dari pemerintah yang dapat membantu melancarkan kembali arus perekonomian serta diperlukan pula usaha – usaha yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi (eksportir dan importir) dalam mengembalikan kelancaran usahanya.

Bab V

Kesimpulan
Hukum dan ekonomi sangat erat kaitannya dalam keberlangsungan kegiatan dalam sebuah negara. Hukum dapat mengatur dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam usaha mencapai kesepakatan bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam kelancaran perekonomian suatu negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari terjadinya dampak negatif seperti ketidaklancaran perekonomian, antara lain perselisihan antar pelaku ekonomi, melambatnya arus perekonomian serta penurunan tingkat perekonomian dalam suatu negara. Hukum dapat mengatur segala aktifitas perekonomian serta meningkatkan laju perekonomian.

Bab VI

Daftar Pustaka :
R.Soeroso. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. 2002. Perihal Kaidah Hukum. Jakarta : Citra Aditya
Salvatore, Dominick. 2005. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Depok: Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia
Kartika Sari, Elsi dan Advendi Simangunsong. 2004. Hukum Dalam Ekonomi: Grasindo