Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN LAMBANG
KOPERASI INDONESIA.
Pasal 1
Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas
Gerakan Koperasi Indonesia.
Pasal
2
Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang
koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal
3
Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat
dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru.
Pasal 4
Dinas
yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar
mensosialisasikan penggunaan lambang koperasi Indonesia ini kepada seluruh
gerakan yang menjadi kewenangan dalam pembinaannya.
Pasal 5
Lambang
koperasi dan penjelasannya sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.
Pasal 6
Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 17 April 2012
Lambang Baru Koperasi Indonesia
Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna:
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
sumber:
donesia/sumbeRAFT
16 Maret 2012
No comments:
Post a Comment