A. DEFINISI HUKUM
·
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem, susunan atau tatanan yang
tersusun dengan suatu rencana atau pola yang mengatur pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Yang
mencantumkan bagaimana cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
dan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
·
Pengertian
Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan
negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Asas-asas
yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
- Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
- Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
·
Pengertian Hukum Menurut Beberapa Ahli
1.Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah
sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
2. Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang – undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang – undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang – orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan
untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal
yang berkuasa atasnya(Friedmann, 1993:149)
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat
mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada
masyarakat.
No comments:
Post a Comment