Bab III
Peristiwa
Hukum dan Ekonomi
Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat
dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat.
Hukum
dalam Perusahaan
Pada
dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal
51 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara
tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian
kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan
bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa
Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai
perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Selain itu, dalam hal perusahaan
tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka
pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan
(Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).
Hukum di
Indonesia
Krisis moneter yang melanda Indonesia
sejak awal Juli 1997, sementara ini telah berlangsung hampir dua tahun dan
telah berubah menjadi krisis ekonomi, yakni lumpuhnya kegiatan ekonomi karena
semakin banyak perusahaan yang tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang
menganggur. Krisis ini tidak seluruhnya disebabkan karena terjadinya krisis
moneter saja, karena sebagian diperberat oleh berbagai musibah nasional yang
datang secara bertubi-tubi di tengah kesulitan ekonomi seperti kegagalan panen
padi di banyak tempat karena musim kering yang panjang dan terparah selama 50
tahun terakhir, hama, kebakaran hutan secara besar-besaran di Kalimantan dan
peristiwa kerusuhan yang melanda banyak kota pada pertengahan Mei 1998 lalu dan
kelanjutannya.
Hukum di Negara Lain
Krisis global ini berawal pada negara
adidaya Amerika Serikat (AS) dimana dimulai dari kredit macet perumahan di
Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi perekonomian dunia. Akibat dari
krisis global yang terjadi di AS, ini memberi dampak besar pada negara-negara
asia, salah satunya adalah Indonesia pada ekspor perkebunan komoditi Kelapa
sawit, Karet, dan Kakao. Ini memberikan tekanan yang cukup besar terhadap
kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana terjadinya penurunan harga berbagai
komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi dunia, sehingga peluang untuk
memasarkan sangat sulit (Utaya D, 2008).
No comments:
Post a Comment