Bab V
Kesimpulan
Hukum dan ekonomi sangat erat kaitannya dalam
keberlangsungan kegiatan dalam sebuah negara. Yang mana hukum dapat mengatur
dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam usaha mencapai kesepakatan
bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam kelancaran perekonomian suatu
negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari terjadinya dampak negatif
seperti ketidaklancaran perekonomian atau melambatnya arus perekonomian serta
dapat memperbaiki atau meningkatkan perekonomian suatu negara melalui kebijakan
– kebijakan dalam suatu hukum.
Bab VI
Daftar Pustaka :
R.Soeroso, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar
Grafika.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 2002, Perihal
Kaidah Hukum
Salvatore, Dominick. Prinsip –
Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar
Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia:Jakarta.
No comments:
Post a Comment