Monday 17 June 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI Bab V dan Bab VI


Bab V
Kesimpulan
Hukum dan ekonomi sangat erat kaitannya dalam keberlangsungan kegiatan dalam sebuah negara. Yang mana hukum dapat mengatur dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam usaha mencapai kesepakatan bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam kelancaran perekonomian suatu negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari terjadinya dampak negatif seperti ketidaklancaran perekonomian atau melambatnya arus perekonomian serta dapat memperbaiki atau meningkatkan perekonomian suatu negara melalui kebijakan – kebijakan dalam suatu hukum. 

Bab VI
Daftar Pustaka :
R.Soeroso, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 2002, Perihal Kaidah Hukum
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia:Jakarta.
 

No comments:

Post a Comment