Sunday 30 June 2013

TUGAS 7 - PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI



PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bab I

Pengertian Hukum menurut para ahli
            Hukum adalah aturan – aturan yang terikat, bersifat menaungi dan mendasari berbagai aspek tertentu. Ekonomi adalah suatu kajian yang didalamnya terdapat kagiatan – kegiatan sosial dalam rangka pemenuhan kebutuhan sebagai pelaku ekonomi (masyarakat). Dalam hal ini akan dibahas mengenai hukum dan ekonomi yang  memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Arti yang diberikan masyarakat pada hukum adalah sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk (Soekanto dalam Purnadi Purbacaraka, 2002).

Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan  (Adam Smith dalam Salvatore, 2005)

Ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka (dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya (Mandala Manurung dalam Pratama Raharja, 2002).

Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya (Hermawan Kartajaya dalam John Wiley, 2002)

Bab II

Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum adalah aturan yang melekat dalam setiap kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan sosial. Dalam hal ini, ekonomi adalah kegiatan yang tak lepas dari campur tangan setiap individu dalam bermasyarakat. Perekonomian berlangsung atas hubungan para pelaku ekonomi tersebut, dimana masyarakat saling berinteraksi satu sama lainnya. Hal tersebut dapat memicu adanya perselisihan antar individu dalam masyarakat. Sebab itulah dibuat aturan - aturan  bernama hukum yang mana bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidaklancaran atau dampak negatif dari kegiatan perekonomian.  Aturan - aturan tersebutlah yang mengatur dan mengikat para pelaku ekonomi agar kegiatan perekonomian tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Bab III

Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat.

Hukum dalam Perusahaan
Pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan  Pasal 51 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh,  perjanjian kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).

Hukum di Indonesia
Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, sementara ini telah berlangsung hampir dua tahun dan telah berubah menjadi krisis ekonomi, yakni lumpuhnya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur. Krisis ini tidak seluruhnya disebabkan karena terjadinya krisis moneter saja, karena sebagian diperberat oleh berbagai musibah nasional yang datang secara bertubi-tubi di tengah kesulitan ekonomi seperti kegagalan panen padi di banyak tempat karena musim kering yang panjang dan terparah selama 50 tahun terakhir, hama, kebakaran hutan secara besar-besaran di Kalimantan dan peristiwa kerusuhan yang melanda banyak kota pada pertengahan Mei 1998 lalu dan kelanjutannya.

Hukum di Negara Lain
Krisis global berawal pada negara adidaya Amerika Serikat (AS) dimana dimulai dari kredit macet perumahan di Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi perekonomian dunia. Akibat dari krisis global yang terjadi di AS, ini memberi dampak besar pada negara-negara asia, salah satunya adalah Indonesia pada ekspor perkebunan komoditi Kelapa sawit, Karet, dan Kakao. Hal ini memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana terjadinya penurunan harga berbagai komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi dunia, sehingga peluang untuk memasarkan sangat sulit (Utaya D, 2008).

Bab IV

Analisis
Hukum dalam Perusahaan
Pembuatan perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara tertulis sangat diperlukan oleh perusahaan. Perusahaan dapat memberikan jaminan atas waktu kerja yang diberikan kepada pegawai sebagai bukti otentik atas penambahan waktu kerja atau pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja normal pegawai. Tujuan dibuatnya PKWT tentu saja untuk menghindari perselisihan antara perusahaan dengan pegawai dan menghindari terjadinya protes atau penuntutan oleh pegawai kepada perusahaan akibat pekerjaan diluar jam kerja tersebut.

Hukum di Indonesia
Krisis Moneter yang terjadi di Indonesia menuai banyak dampak negatif, salah satunya yakni lumpuhnya kegiatan perekonomian akibat banyaknya perusahaan dan unit usaha lain yang ditutup. Hal tersebut mengakibatkan penurunan tingkat pendapatan dan kesulitan ekonomi. Untuk memperbaiki kondisi tersebut perlu diadakan sebuah rekonstruksi besar yang menghabiskan biaya yang sangat besar. Rekonstruksi tersebut dapat berupa pembangunan perusahaan – perusahaan dan pemerataan perekonomian.

Hukum di Negara Lain
Krisis Global yang terjadi di Amerika Serikat berdampak sangat besar bagi perekonomian di dunia. Salah satu dampaknya terjadi di Indonesia. Dampak dari krisis global tersebuat adalah melambatnya kenaikan ekonomi dunia, sehingga menekan kinerja ekspor dan impor, selain itu juga mengakibatkan penurunan harga pada berbagai komoditi.

Bab V

Kesimpulan
Hukum dan ekonomi sangat erat kaitannya dalam keberlangsungan kegiatan dalam sebuah negara. Hukum dapat mengatur dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam usaha mencapai kesepakatan bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam kelancaran perekonomian suatu negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari terjadinya dampak negatif seperti ketidaklancaran perekonomian atau melambatnya arus perekonomian serta dapat memperbaiki atau meningkatkan perekonomian suatu negara melalui kebijakan – kebijakan ang dimuat dalam kesatuan hukum tertentu.

Bab VI

Daftar Pustaka :
R.Soeroso, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 2002, Perihal Kaidah Hukum
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia:Jakarta.
Utaya D, 2008.

Monday 17 June 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI Bab V dan Bab VI


Bab V
Kesimpulan
Hukum dan ekonomi sangat erat kaitannya dalam keberlangsungan kegiatan dalam sebuah negara. Yang mana hukum dapat mengatur dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam usaha mencapai kesepakatan bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam kelancaran perekonomian suatu negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari terjadinya dampak negatif seperti ketidaklancaran perekonomian atau melambatnya arus perekonomian serta dapat memperbaiki atau meningkatkan perekonomian suatu negara melalui kebijakan – kebijakan dalam suatu hukum. 

Bab VI
Daftar Pustaka :
R.Soeroso, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 2002, Perihal Kaidah Hukum
Salvatore, Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Manurung, Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia:Jakarta.
 

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI Bab IV


Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat.

Hukum dalam Perusahaan
Pada dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan  Pasal 51 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).

Hukum di Indonesia
Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, sementara ini telah berlangsung hampir dua tahun dan telah berubah menjadi krisis ekonomi, yakni lumpuhnya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur. Krisis ini tidak seluruhnya disebabkan karena terjadinya krisis moneter saja, karena sebagian diperberat oleh berbagai musibah nasional yang datang secara bertubi-tubi di tengah kesulitan ekonomi seperti kegagalan panen padi di banyak tempat karena musim kering yang panjang dan terparah selama 50 tahun terakhir, hama, kebakaran hutan secara besar-besaran di Kalimantan dan peristiwa kerusuhan yang melanda banyak kota pada pertengahan Mei 1998 lalu dan kelanjutannya.

Hukum di Negara Lain
Krisis global ini berawal pada negara adidaya Amerika Serikat (AS) dimana dimulai dari kredit macet perumahan di Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi perekonomian dunia. Akibat dari krisis global yang terjadi di AS, ini memberi dampak besar pada negara-negara asia, salah satunya adalah Indonesia pada ekspor perkebunan komoditi Kelapa sawit, Karet, dan Kakao. Ini memberikan tekanan yang cukup besar terhadap kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana terjadinya penurunan harga berbagai komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi dunia, sehingga peluang untuk memasarkan sangat sulit (Utaya D, 2008).