PENERAPAN
HUKUM DALAM EKONOMI
Bab I
Pengertian Hukum menurut para ahli
Hukum adalah aturan – aturan yang
terikat, bersifat menaungi dan mendasari berbagai aspek tertentu. Ekonomi
adalah suatu kajian yang didalamnya terdapat kagiatan – kegiatan sosial dalam
rangka pemenuhan kebutuhan sebagai pelaku ekonomi (masyarakat). Dalam hal ini
akan dibahas mengenai hukum dan ekonomi yang memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Arti yang diberikan masyarakat pada hukum adalah
sebagai berikut:
a. Hukum
sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis
atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum
sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum
sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang
pantas atau diharapkan.
d. Hukum
sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum
yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum
sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan
erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum
sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut
keputusan penguasa.
g. Hukum
sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara
unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum
sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan
yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai
kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi
abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk (Soekanto dalam Purnadi
Purbacaraka, 2002).
Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Ekonomi adalah bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi
kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan (Adam
Smith dalam Salvatore, 2005)
Ekonomi adalah prilaku individu dan masyarakat dalam
menentukan pilihan untuk menggunakan sumber daya-sumber daya yang langka
(dengan dan tanpa uang), dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya (Mandala
Manurung dalam Pratama Raharja, 2002).
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat
diatasnya (Hermawan Kartajaya dalam John Wiley, 2002)
Bab II
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum adalah aturan yang melekat dalam setiap kegiatan yang berhubungan
langsung dengan kegiatan sosial. Dalam hal ini, ekonomi adalah kegiatan yang
tak lepas dari campur tangan setiap individu dalam bermasyarakat. Perekonomian
berlangsung atas hubungan para pelaku ekonomi tersebut, dimana masyarakat
saling berinteraksi satu sama lainnya. Hal tersebut dapat memicu adanya
perselisihan antar individu dalam masyarakat. Sebab itulah dibuat aturan -
aturan bernama hukum yang mana bertujuan untuk menghindari
terjadinya ketidaklancaran atau dampak negatif dari kegiatan perekonomian.
Aturan - aturan tersebutlah yang mengatur dan mengikat para pelaku
ekonomi agar kegiatan perekonomian tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan
dan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bab III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan
ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu
negara maupun dalam hidup bermasyarakat.
Hukum dalam Perusahaan
Pada
dasarnya, perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal
51 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara
pengusaha dan pekerja/buruh, perjanjian
kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Akan tetapi, terdapat
pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam
Pasal 57 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis
serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat
tidak tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
(PKWTT). Selain itu, dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara
tertulis (PKWTT) dengan pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat
pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 UU
Ketenagakerjaan).
Hukum di Indonesia
Krisis
moneter yang melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, sementara ini telah
berlangsung hampir dua tahun dan telah berubah menjadi krisis ekonomi, yakni
lumpuhnya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang tutup dan
meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur. Krisis ini tidak seluruhnya
disebabkan karena terjadinya krisis moneter saja, karena sebagian diperberat
oleh berbagai musibah nasional yang datang secara bertubi-tubi di tengah
kesulitan ekonomi seperti kegagalan panen padi di banyak tempat karena musim
kering yang panjang dan terparah selama 50 tahun terakhir, hama, kebakaran
hutan secara besar-besaran di Kalimantan dan peristiwa kerusuhan yang melanda
banyak kota pada pertengahan Mei 1998 lalu dan kelanjutannya.
Hukum di
Negara Lain
Krisis
global berawal pada negara adidaya Amerika Serikat (AS) dimana dimulai dari
kredit macet perumahan di Amerika Serikat yang merupakan sentrum bagi
perekonomian dunia. Akibat dari krisis global yang terjadi di AS, ini memberi
dampak besar pada negara-negara asia, salah satunya adalah Indonesia pada
ekspor perkebunan komoditi Kelapa sawit, Karet, dan Kakao. Hal ini memberikan
tekanan yang cukup besar terhadap kinerja ekspor komoditi tersebut, dimana
terjadinya penurunan harga berbagai komoditas akibat adanya perlambatan ekonomi
dunia, sehingga peluang untuk memasarkan sangat sulit (Utaya D, 2008).
Bab IV
Analisis
Hukum dalam
Perusahaan
Pembuatan
perjanjian kerja untuk waktu tertentu secara tertulis sangat diperlukan oleh
perusahaan. Perusahaan dapat memberikan jaminan atas waktu kerja yang diberikan
kepada pegawai sebagai bukti otentik atas penambahan waktu kerja atau pekerjaan
yang dilakukan diluar jam kerja normal pegawai. Tujuan dibuatnya PKWT tentu
saja untuk menghindari perselisihan antara perusahaan dengan pegawai dan
menghindari terjadinya protes atau penuntutan oleh pegawai kepada perusahaan
akibat pekerjaan diluar jam kerja tersebut.
Hukum di
Indonesia
Krisis
Moneter yang terjadi di Indonesia menuai banyak dampak negatif, salah satunya
yakni lumpuhnya kegiatan perekonomian akibat banyaknya perusahaan dan unit
usaha lain yang ditutup. Hal tersebut mengakibatkan penurunan tingkat
pendapatan dan kesulitan ekonomi. Untuk memperbaiki kondisi tersebut perlu
diadakan sebuah rekonstruksi besar yang menghabiskan biaya yang sangat besar.
Rekonstruksi tersebut dapat berupa pembangunan perusahaan – perusahaan dan
pemerataan perekonomian.
Hukum di
Negara Lain
Krisis
Global yang terjadi di Amerika Serikat berdampak sangat besar bagi perekonomian
di dunia. Salah satu dampaknya terjadi di Indonesia. Dampak dari krisis global
tersebuat adalah melambatnya kenaikan ekonomi dunia, sehingga menekan kinerja
ekspor dan impor, selain itu juga mengakibatkan penurunan harga pada berbagai
komoditi.
Bab V
Kesimpulan
Hukum dan
ekonomi sangat erat kaitannya dalam keberlangsungan kegiatan dalam sebuah
negara. Hukum dapat mengatur dan mengikat setiap kegiatan perekonomian dalam
usaha mencapai kesepakatan bersama dan mencapai sebuah keberhasilan dalam
kelancaran perekonomian suatu negara. Selain itu hukum juga dapat menghindari
terjadinya dampak negatif seperti ketidaklancaran perekonomian atau melambatnya
arus perekonomian serta dapat memperbaiki atau meningkatkan perekonomian suatu
negara melalui kebijakan – kebijakan ang dimuat dalam kesatuan hukum tertentu.
Bab VI
Daftar Pustaka :
R.Soeroso, 1993,
Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, 2002, Perihal Kaidah Hukum
Salvatore,
Dominick. Prinsip – Prinsip Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2005.
Manurung,
Mandala. Raharja, Pratama. 2002. Pengantar Ilmu Ekonomi. Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia:Jakarta.
Utaya D, 2008.