Manajemen Sumber Daya Manusia
A. Macam-macam Sumber Daya Manusia terbagi atas dua, yaitu :
· Manusia sebagai Sumber Daya Fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam
berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi,
perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
· Manusia sebagai Sumber Daya Mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting,
karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia
sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk
kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat
kemajuan ilmu dan teknologinya.
B. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan,
dan kemampuan.
Perkembangan
sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi
abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
· Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi.
· Hambatan
pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut
block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
· Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
C. Pemanfaatan tenaga kerja dan kompensasi
Tenaga
kerja yang bekerja pada organisasi atau perusahaan harus menguasai
pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Untuk itu diperlukan
suatu pembekalan agar tenaga kerja yang ada dapat lebih menguasai dan
ahli di bidangnya masing-masing serta meningkatkan kinerja yang ada.
Dengan begitu proses pengembangan dan evaluasi karyawan menjadi sangat
penting mulai dari karyawan pada tingkat rendah maupun yang tinggi.
Kompensasi
adalah imbalan atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari
organisasi atau perusahaan. Kompensasi yang tepat sangat penting dan
disesuaikan dengan kondisi pasar tenaga kerja yang
ada pada lingkungan eksternal. Kompensasi yang tidak sesuai dengan
kondisi yang ada dapat menyebabkan masalah ketenaga kerjaan di kemudian
hari atau pun dapat menimbulkan kerugian pada organisasi atau
perusahaan.
Ada tiga tenaga terampil :
· Tenaga Terampil (skilled labor)
· Tenaga Setengah Terampil (semi skilled labor)
· Tenaga Tidak Terampil (unskilled labor)
D. Hubungan Pemburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu
buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang
terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan
Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus
diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
E. Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerjaan ?
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud
untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja,
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan
membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka
mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau
pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
F. Perserikatan saat ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
· Craft Unions
Anggotanya karyawan yang keterampilannya sama seperti tukang kayu.
· Industrial Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari
pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry
tertentu .
· Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
G. Hukum-hukum yang mengatur tenaga kerja dan manajer
Ada 3 perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
H. Bagaimana serikat pekerjaan disahkan dan diorganisasi
Berdasarkan
UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja ditetapkan bahwa "serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari , oleh dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan , yang
bersifat bebas , terbuka , mandiri , demokratis , dan bertanggung jawab
guna memperjuangkan , membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
sumber :
http://adjengaryn.blogspot.com/2011/11/pengertiannya-adalah-suatu-atau-cara.html
No comments:
Post a Comment