Wednesday 11 January 2012

BAB 10 Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen Sumber Daya Manusia

Pengertiannya adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.

A.            Macam-macam Sumber Daya Manusia terbagi atas dua, yaitu :

·         Manusia sebagai Sumber Daya Fisik

Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.

·         Manusia sebagai Sumber Daya Mental

Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. 

B.            Perkembangan Sumber Daya Manusia

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.

Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :

·         Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi.

·          Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).

·          Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.

C.            Pemanfaatan tenaga kerja dan kompensasi

 Tenaga kerja yang bekerja pada organisasi atau perusahaan harus menguasai pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Untuk itu diperlukan suatu pembekalan agar tenaga kerja yang ada dapat lebih menguasai dan ahli di bidangnya masing-masing serta meningkatkan kinerja yang ada. Dengan begitu proses pengembangan dan evaluasi karyawan menjadi sangat penting mulai dari karyawan pada tingkat rendah maupun yang tinggi.

Kompensasi adalah imbalan atas kontribusi kerja pegawai secara teratur dari organisasi atau perusahaan. Kompensasi yang tepat sangat penting dan disesuaikan dengan kondisi pasar tenaga kerja yang ada pada lingkungan eksternal. Kompensasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada dapat menyebabkan masalah ketenaga kerjaan di kemudian hari atau pun dapat menimbulkan kerugian pada organisasi atau perusahaan.

Ada tiga tenaga terampil :

·         Tenaga Terampil (skilled labor)
·         Tenaga Setengah Terampil (semi skilled labor)
·         Tenaga Tidak Terampil (unskilled labor)

D.           Hubungan Pemburuhan

Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

E.            Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerjaan ?

Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.

F.            Perserikatan saat ini

Tipe-tipe serikat karyawan :

·         Craft Unions

Anggotanya karyawan yang keterampilannya sama seperti tukang kayu.

·         Industrial Unions

Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu .

·         Mixed Unions

Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.

G.           Hukum-hukum yang mengatur tenaga kerja dan manajer

Ada 3 perjanjian kerja bersama , yaitu :

a.      Closed Shop Agreement

Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).

b.      Union Shop Ageement

Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.

c.       Open Shop Agreement

Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

H.           Bagaimana serikat pekerjaan disahkan dan diorganisasi

Berdasarkan UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja ditetapkan bahwa "serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari , oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan , yang bersifat bebas , terbuka , mandiri , demokratis , dan bertanggung jawab guna memperjuangkan , membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
 
 
sumber :
http://adjengaryn.blogspot.com/2011/11/pengertiannya-adalah-suatu-atau-cara.html

No comments:

Post a Comment