Wednesday 11 January 2012

BAB 3 Bentuk - Bentuk Badan Usaha

       A. Bentuk Yuridis Perusahaan

            Pengertian badan usaha adalah  kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

            Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia :

·         Perusahaaan Perseorangan

Perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya. 

·         Firma

Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.

·         Perseroan Komanditer

Suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.

*Perseroan komanditer dibagi menjadi 2 :

Sekutu aktif atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

·         Perseroan Terbatas

Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

·         BUMN

Badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

·         KOPERASI
 Organisasi Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Lembaga Keuangan
Perusahaan Keuangan merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi utama menyalurkan dana dari yang surplus/ berlebih kepada mereka yang kekurangan dana. Adapun jenis-jenis perusahaan keuangan bank adalah sebagai berikut:
  • Bank Komersial (Commercial Banks): lembaga simpanan yang memiliki asset utama berupa pinjaman dan kewajiban utama lain yaitu tabungan (deposits). Pinjaman komersial beraneka ragam, meliputi konsumen, komersial dan pinjaman real estate, dari institusi tabungan lainnya. Kewajiban bank komersial meliputi lebih banyak sumber dana, seperti subordinates notes atau debentures, daripada lembaga simpanan lainnya.
  • Thrifts: lembaga simpanan dalam bentuk tabungan antau pinjaman, savings banks dan credit unions. Thrits umumnya melakukan jasa yang mirip dengan bank-bank komersial, tetapi merek cenderung berkonsentrasi pada pinjaman mereka dalam satu segmen, seperti pinjaman real estate dan pinjaman konsumen.
  • Perusahaan asuransi: lembaga keuangan yang menjaga individu dan perusahaan (policy holders)  dari even/kejadian yang buruk. Perusahaan asuransi jiwa menyediakan penjagaan dalam kejadian seperti kematian, penyakit, dan pensiun. Asuransi Property Casualty menjaga terhadap luka pribadi dan kewajiban akibat kecelakaan, pencurian, kebakaran dan sebagainya.
  • Perusahaan sekuritas dan bank investasi: lembaga keuangan yang menjamin sekuritas dan terlibat dalam kegiatan sehubungan seperti broker surat berharga, jual beli surat berharga, dan menghasilkan pasar dimana surat berharga diperdagangkan
  • Perusahaan Pembiayaan (Finance companies): Lembaga penghubung keuangan yang memberi pinjaman kepada individu dan bisnis. Tidak seperti lembaga simpanan, perusahaan pembiayaan tidak menerima simpanan tetapi pembiayan untuk hutang jangka pendek dan jangka panjang.
  • Reksa dana (Mutual Funds) :lembaga keuangan  yang menawarkan rencana simpanan dimana dana milik partisipan mengakumulasi tabungan selama tahun bekerja mereka sebelum diambil selama tahun penisun mereka. Dana-dana yang pada dasarnya diinvestasikan dan berakumulasi dalam dana pensiun terbebas dari pajak saat ini.

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
  1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
  1. Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
  1. Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
  1. Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah
pihak
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
  • Keuntungan Asuransi :
v  Bagi Pemilik Asuransi :        - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v  Bagi Nasabah              :      – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
  • Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
v  Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v  Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
  • Manfaat bagi perusahaan :
v  Loyalitas
v  Kewajiban moral
v  Kompetisi pasar tenaga kerja
  • Manfaat bagi karyawan :
v  Rasa aman
v  Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
  • Modal Koperasi :       1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
  • Landasan Koperasi : 1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
  • Keuntungan :            1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
  • Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
  • Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
  • Keuntungan pasar modal :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
  • Kelemahan pasar modal :
  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
  1. Peningkatan penjualan
  2. Kelancaran modal kerja
  3. Memudahkan penagihan hutang
  4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
  1. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
  2. Pelayanan penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
  1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
  1. Keberhasilan Usaha Meningkat
  2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  5. Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak
  • Tujuan Pegadaian :  - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi
8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
  • Manfaat Leasing :
  1. Menghemat modal
  2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  4. Biaya lebih murah
Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
Pengertian Penggabungan Usaha
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut :
”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
a. Bentuk-bentuk penggabungan
Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
1) Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut :
- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.
- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
2) Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Bentuk-bentuk penggabungan
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral disebut juga Integrasi ke Hulu dan Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau sebaliknya, misalnya : Perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integrasi ke hilir / penggabungan integral.
Tujuan dari penggabungan Vertikal-Integral adalah :
1. Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitas dan kualitas serta harga yang terjamin.
2. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.
Intergrasi ke hilir Integrasi ke hulu
2. Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
adalah bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
Penggabungan semacam ini juga dapat terjadi antara perusahaan barang/jasa yang menggunakan bahan sejenis.
Tujuan penggabungan Horisontal-Paralelisasi adalah:
1. Mengurangi kelebihan kapasitas
2. Menekan biaya distribusi
3. Memperluas pasar
b. Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
c. Pengkonsentrasian perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
  1. Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
a. Kartel Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
b. Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.

c. Kartel produksi
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.
d. Kartel Daerah
Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)
e. Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.
Contoh : Kartel minyak, kartel semen
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah, memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Contoh:
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge). Penandatanganan ini dilakukan di Singapura tanggal 3 november 2004 lalu. Dimana pelopor dari kesepakatan ini adalahSingapura.
Operator-operator yang termasuk di dalam Bridge ini adalah Bharti (India), Globe Telecom (Filipina), Maxis (Malaysia), Optus (Australia), SingTel (Singapura), Taiwan Cellular Corporation (Taiwan) dan Telkomsel (Indonesia). Dengan rincian pelanggan yaitu; 14,5 juta pelanggan Telkomsel, 3 juta dari SingTel, 5 juta dari Maxis, 9 juta dari Bharti, 13 dari Globe Telecom, sekitar 8 jutadariTCC.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
”Tujuan pembentukan Bridge ini adalah untuk memberikan pelayanan global dengan lebih baik melalui pengembangan produk dan layanan selular regional secara bersama-sama dan mengeksplor platform layanan yang kompatibel lintas negara. Dengan begitu perusahaan yang tergabung dalam Bridge akan mendapat nilai tambah,” ujar Bajoe Narbito, Direktur Utama Telkomsel, Jumat (5/11).
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
d. Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Jenis-jenis merger :
a.MergerVertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
b.Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer., Bank Mandiri adalah hasil merger dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, Bapindo; Bank Danamon
(merger of Bank Jaya, Bank Tiara Asia, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Tamara, Bank Nusa Nasional, Bank Duta dan Bank Risjad Salim Internasional) Bank Permata
(merger of Bank Bali, Bank Universal, Bank Patriot, Bank Prima Express, Bank Media)
c.Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
3. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
4. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Sumber :
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/

No comments:

Post a Comment